Thursday, March 24, 2011

Syarat-syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Online
Bagi Pemohon yang Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah
Disetarakan
1. Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
2. Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
5. Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
a. Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
b. Ijazah jenjang sebelumnya;

c. Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
d. Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan 
terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi :
Title page
Abstract
Conclusion

e. Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan);
f. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah);
g. Nomor registrasi;
h. Surat tugas belajar (wajib bagi PNS);
i. Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);

6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain-lain.
7. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka 
penyetaraan ijazah akan selesai 1-2 hari kerja.
8. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar NegeriBagi Pemohon dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang belum pernah disetarakan.
1. Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
2. Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
5. Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
a. Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
b. Ijazah jenjang sebelumnya;
c. Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
d. Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan 
terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi :
Title page
Abstract
Conclusion

e. Katalog/pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan; tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris.
f. Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta)
g. Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan);
h. Artikel atau jurnal ilmiah bagi yang sudah dipublikasikan sebagian dari 
disertasinya.
i. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah)
j. Nomor registrasi.
k. Surat tugas belajar (bagi PNS)
6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratanpenunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain-lain.
7. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang belum pernah disetarakan maka 
penyetaraan ijazah akan selesai dalam 7 hari kerja.
8. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK penyetaraan ijazah, pemohon dapat
mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
Panduan Penyetaraan Ijazah Online  Revisi 2: 17/10/2010 21:40

Untuk pendaftaran silahkan Klik disini


Untuk informasi lebih lanjut silahkan ke website Resmi:

2 comments:

SHAFIQ said...

Kami menawarkan jasa pengurusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi para alumni universitas luar negeri. info lebih lanjut www.ijazahluarnegeri.blogspot.com

~Ulfa~ said...

thanks for the info.. I'll check it out

Post a Comment