Wednesday, December 21, 2011

Syarat Kenaikan Pangkat

Bagi yang mau ngurus kenaikan pangkat niy syaratnya, ga tau apa tiap daerah sama, but this is the requirement for Kota Langsa:
Harap melampirkan fotokopi bahan sbb:

1. SK CPNS (80%)
2. SK PNS (100%)
3. SK Mutasi (klo ada pindah-pindah kantor, yg terakhir ajah)
4. SK Pangkat terakhir
5. DP3 2 tahun terakhir
6. Karpeg
7. NIP Baru
8. Daftar Riwayat Hidup
9. Daftar Riwayat Pekerjaan
10. PBB (ga tau apa hub naek pangkat dengan byr pajak bumi bangunan, ntah klo NPWP)

Berhubung aq cepet ngajuin karena baru selesai s-2 maka ditambah persyaratannya:
1. Ijazah
2. Transkrip
3. Penyetaraan Ijazah dari Dikti (karena universitas luar negeri)

0 comments:

Post a Comment